Senin, 22 Mei 2017

MIRYAM S HANYA BISA PASRAH

MIRYAM S HANYA BISA PASRAH

MIRYAM S HANYA BISA PASRAH
Kuasa Hukum Miryam hanya bisa pasrah
Metro Tv Terkini - Patriani Paramita Mulia, Kuasa hukum, Miryam S sudah pasrah menghadapi keputusan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi kuasa hukum tetap percaya bahwa penetapan Miryam S sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu yang merasakan kejanggalan.

AGEN DOMINO - Kuasa hukum Miryam mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai cukup bukti untuk menjerat Miryam sebagai tersangka. Pernyataan itu dikeluarkan oleh kuasa hukum Miryam sejak persidangan yang berlangsung pada pekan lalu.

Menurut Patriani Paramita bahwa ada yang janggal karena pemeriksaan saksi atas kasus ini yang dilakukan pada saat Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka.  Bagian Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kalah yakin bahwa penetapan tersangka kepada Miryam itu berjalan sesuai dengan prosedur.  

AGEN QQ - Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa kasus ini bukanlah perdana. Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah menetapkan status tersangka karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan menggunakan pasal 22 UU Tipikor, yang sakah satunya bernama Muhtar Eppendy. 

Miryam di tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Atas keterangan palsu yang telah diberikan Miryam maka ia melanggar pasal 22 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. DOMINO ONLINE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar