Rabu, 13 Februari 2019

Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
BERITA TERPERCAYA - Tujuh dari sembilan bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang , kompak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, Wanidah mengatakan, tujuh terdakwa itu adalah Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berusia 25 tahun yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara yang berusia 21 tahun, Chandra Susanto yang berusia 23 tahun, Hasanuddin yang berusia 38 tahun, Andik Hermanto yang berusia 24 tahun, Frandika Zulkifly yang berusia 22 tahun dan Faiz Rahmana Putra yang berusia 23 tahun. Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Shabda Sederdian yang berusia 33 tahun dan Ony Kurniawan yang berusia 23 tahun belum mengajukan banding.

"Tujuh terdakwa ini ada yang menerima putusan hukuman mati, sehingga hari ini meminta saya mengajukan banding karena batas akhirnya Kamis (14/2)," kata dia

Ia mengatakan, para terdakwa ini berangapan bahwa mereka sejatinya hanya korban rayuan dari bandar besar "Bang Kumis" yang hingga kini masih diburu polisi.

Salah seorang terdakwa, Andik, menurut Wanidah menilai hukuman mati itu lebih pantas diberikan kepada bandar besar saja QQ ONLINE

Ternyata bukan hanya para terdakwa ini yang mengajukan banding, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Satria juga menempuh langkah serupa.

Upaya ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi. "Kami juga harus ini mengajukan banding," kata dia.


Sembilan pengedar narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis pekan lalu, setelah terbukti di persidangan mengedarkan narkoba di tiga lokasi, yakni Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

Ke-9 terdakwa pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi antarpulau ini, yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara, Shabda Sederdian, Chandra Susanto, Hasanuddin, Andik Hermanto, Frandika Zulkifly, dan Faiz Rahmana Putra, dan Ony Kurniawan. Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu-sabu, sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018.

Sabu-sabu tersebut disebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin. Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman yakni melalui udara dan darat. DOMINO ONLINE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar