Rabu, 13 Februari 2019

Richard Muljadi Akan Divonis Hari Ini

Richard Muljadi Akan Divonis Hari Ini

Richard Muljadi Akan Divonis Hari Ini
Richard Muljadi Akan Divonis Hari Ini
BERITA TERBARU - Terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (14/2/2019). Oleh jaksa, dia dituntut 1 tahun karena mengkonsumsi narkoba jenis kokain .

Pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhruddin membenarkan agenda sidang putusan tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa
berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata jaksa dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019) lalu.

Seperti diketahui, polisi menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar